Tiga Wanita Diringkus Polres Kepulauan Anambas.

 

Anambas.metroindonesi.co.id-Kapolres Kepulauan Anambas,AKBP Cakhyo Dipo Alam melalui kasat Narkoba dan Polsek Palmatak mengamankan tiga wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya berinisial FN, SR dan HL.

Kasat Narkoba, IPTU Sukowibowo memaparkan, kronologis kejadian berawal saat personel Polsek Palmatak mengamankan FN di Jalan Candi sekira pukul 18.45 WIB, Rabu 18 November 2020.

Pada saat diamankan, FN berusaha membuang bungkusan dari dalam saku jaketnya. Namun diketahui petugas yang sedang menangkapnya. Setelah didesak, ternyata bungkusan itu berisi satu paket diduga jenis sabu.

“Lalu, personel Polsek Palmatak menyerahkan FN pada personel Polres Kepulauan Anambas. Dari pengembangan, FN mengaku satu paket sabu itu milik SR domisili di Jemaja,” ungkap Sukowibowo dalam keterangan pers, Rabu 21 November 2020.

Namun, sabu tersebut akan diantarkannya kepada HL, bekerja di salah satu cafe di Palmatak. Dengan hasil pengembangan, personel Satuan Reserse Polres Kepulauan Anambas bergerak cepat mengamankan HL. Sedangkan SR diamankan keesokan hari di salah satu penginapan di Jemaja, Kamis 19 November 2020.

SR mengakui satu paket sabu miliknya. Ia pesan dengan HL melalui FN. SR mengaku membeli sabu dari kenalannya sedang menjalani tahanan di Lapas Batu 18 Kijang, Bintan,” kata Sukowibowo.

Untuk sementara FN, SR dan HL beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Kepulauan Anambas dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) dan pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara.Padri.

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *