Subsidi Gaji Tahap III Cair Lagi.

 

Jakarta.metroindonesia.co.id-Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III.

Kemnaker akan menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran Rp3,77 triliun.

Secara keseluruhan pada termin kedua sampai pada tahap III Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena ll, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Senin (16/11/2020).dikutip dari Tribun news.

Ida menjelaskan, termin kedua merupakan penyaluran subsidi gaji/upah periode November-Desember 2020.

Dikatakannya, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid atau rekening telah dibekukan.

“Selain itu, terdapat rekening tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker.

Ia berharap jika masyarakat masih terkendala untuk mendapatkan bantuan subsidi upah, segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki./Red

Poto istimewa

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *