Proyek Swakelola Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR, Dipertayakan.

 

Tanjungpinang.metroindonesia.co.id- Paket swakelola pemeliharaan jalan rusak di kota Tanjung Pinang tahun 2020 mengundang tanda tanya bagi masyarakat. Pasalnya proyek senilai Rp.950.000.000 dianggarkan dari APBD kota Tanjung Pinang jasa penyedia tidak masuk dalam Syrup LKPP.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Zulhidayat, S.Hut, saat dikonfirmasi wartawan Rabu 25/11/2020 lewat WhatsApp menjawab dengan enteng.

Ia menjelaskan swakelola merupakan tipe I. Namun alat berat digunakan melalui jasa penyedia atau rekanan, sedangkan tenaga kerja dari Dinas PUPR itu sendiri.ucapnya.

“Jelas lah tipe 1 Bang. Untuk alat kite tetap pake rekanan,karena kami belum punya AMP yang memadai. Tetapi tenaga kerja dari kita,”.

Untuk bahan material pemeliharaan jalan se-Kota Tanjungpinang dilaksanakan oleh penyedia. “Betul Robi. Aturannya memang begitu,” terangnya lagi.

“Proses pemilihan penyedia di dalam swakelola menggunakan Perpres,” jelas Zulhidayat.

Sang kadis tidak menyadari adanya kekeliruan terkait jasa penyedia tidak diumumkan atau diinput melalui Website SIRUP LKPP. Melainkan hanya di Paket Swakelola.Bahkan tidak memuat rincian adanya penyedia didalamnya.

Untuk badan usaha penyedia dirinya tidak bisa mengingat satu-persatu. “Ngga ingat, banyak sekali penyedia di Pinang ne bang. Ngga hapal satu persatu”. Pastinya dipilih melalui proses sesuai Perpres PBJ,” ungkapnya.

Salah seorang Pokja UKPBJ (Kelompok Kerja Unit Pengadaan Barang Jasa) yang tidak perlu disebutkan namanya,menegaskan pengumuman Penyedia Dalam Swakelola, harus diumumkan melalui SIRUP bukan LPSE.

“Tidak di LPSE, tetapi diumumkan di Sistem Rencana Umum Pengadaannya (SIRUP) ,” jelasnya.

Berikut penjelasan terkait RUP dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedomam Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bunyi dari ayat 2 dari pasal 28, RUP Swakelola memuat paling sedikit: a. nama dan alamat PA/KPA; b. nama paket Swakelola yang akan dilaksanakan; c. tipe Swakelola; d. nama Penyelenggara Swakelola; e. uraian pekerjaan; f. volume pekerjaan; g. lokasi pekerjaan; h. sumber dana; i. besarnya total perkiraan biaya Swakelola; dan j. perkiraan Jadwal Pengadaan Barang danJasa./Robi

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *