Ngaku Pacaran, Pemuda Pengangguran Cabuli ABG

 

Samarinda.metroindonesia.co.id-Seoandai pandai tupai melompat, pasti jatuh juga, pribahasa ini sangat cocok disematkan kepada RA.

Meski mampu merahasiakan dirinya pacaran dengan tetangganya akhirnya ketahuan juga. Ini akibat adanya bekas cupang yang melekat dileher korban.

RA (30), warga Kalimantan Timur diduga menyetubuhi pacarnya, PH (14), tetangganya sendiri. Kasus itu terbongkar setelah orangtua korban melihat tanda merah di leher( bekas ciuman) selasa (8/12) malam.ucap iptu Syahrial menceritakan.

Ibu korban gelisah, lantaran putrinya tidak pulang hingga pukul 20.00 WITA. Bahkan, ponsel PH pun tidak aktif.

“Merasa kuatir, ibu korban menelpon teman temannya jika melihat agar cepat pulang. Setelah ditunggu akhirnya, korban pulang sendiri, kata Kanit Reskrim Polsek Palaran Iptu Syahrial Harahap, kepada sejumlah wartawan, Senin (28/12).

Syahrial menerangkan, begitu di rumah, korban langsung pergi mandi dan kembali masuk ke kamar tidur. Sang ibu pun mengikuti korban, hingga ke dalam kamar.Ibu korban curiga dengan tanda merah di leher, yang dicurigai bekas ciuman.

“Ibu korban tanya, kenapa bisa merah? Dijawab korban tidak tahu. Di malam yang sama, nenek korban datang. Sang nenek bertanya, korban mengakui RA melakukan perbuatan asusila dengannya,” ujar Syahrial.

Ditemui orangtua korban, RA mengaku hanya berciuman dengan korban, diakuinya sebagai kekasihnya. Pernyataan itu dibantah korban, dan menyebut RA telah melakukan perbuatan tidak senonoh. “Pelaku RA dibawa ke Polsek, dan mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali di rumahnya,” ungkap Syahrial.

Mendengar peryataan itu orang tua korban tidak terima, dan membuat laporan resmi di Polsek Palaran. Tidak perlu menunggu lama, RA pun ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara. “Dari kasus itu, kami mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti,” jelas Syahrial.

RA dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak./Red

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *