Ini Dia Kronologis Penangkapan, 4 Tersangka Oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.

 

Jambi.metroindonesia.co.id-
Ditresnarkoba Polda Jambi,merilis dan mengamankan 4 tersangka pemilik sabu dalam kardus dan ban mobil. Dalam penggrebekan itu ditangkap Intan Serius als IYUS, Ramli Radiman dan Ayub didalam rumah.

Saat digeledah,ditemukan barang bukti berupa 1buah kardus coklat berisikan 9 paket besar narkotika jenis shabu, dibalik pintu depan rumah dan 1 buah Ban Mobil berikut Velek berisikan narkotika jenis shabu didekat jendela samping rumah.

Dari hasil penyelidikan, kronologis kejadian dimulai hari Selasa tanggal 03 November 2020, pukul 16.00 Wib.Santoso menelepon Intan serius als IYUS lewat HP, untuk pergi ke Teluk Bunian Tembilahan, guna mengambil Shabu di Batam bersama ANDI (belum tertangkap).Iyus pergi sendirian ke Teluk Bunian naik Sped Boad. Sampai dirumah Andi. Iyus menginap semalam. Selanjutnya Rabu tanggal 04 November 2020 sekira pukul 17.00 Wib IYUS bersama ANDI, dan 2 (dua) orang laki-laki berangkat ke Batam naik Sped Boad untuk menjemput Shabu yang disuruh oleh Santoso.

Tiba di Batam pukul 01.00 Wib mereka tidur di Speed Boad di Pelabuhan Dermaga Batam. Hari Jumat tanggal 06 November 2020 sekira pukul 02.00 Wib IYUS bersama Andi (belum tertangkap) dan 2 (dua) orang laki-laki berangkat ke Pelabuhan Sekupang naik Sped Boad.

Tiba di Sekupang, ada 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenalnya mengantarkan 1 (satu) buah jerigen berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah Ban Mobil berikut Velek berisikan narkotika jenis shabu. Setelah itu Iyus bersama Andi dan 2 orang laki-laki pergi membawa narkotika jenis shabu ke Teluk Bunian tujuan kerumah Andi. Ia membuka 1 buah jerigen berisikan 10 paket, dan mengambilnya 1 paket.

Sisanya 9 paket dimasukkan kedalam kardus warna coklat. Sekira pukul 21.30 Wib sdr Ramli Radiman disuruh Bejo (LP Tanjung Pinang) untuk menjemput IYUS dan narkotika jenis shabu dibawa kerumah Ramli.

7 November membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah sdr Ayub di RT. 17 RW. 03 Parit VI Kel. Kampung Laut Kec. Kuala Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur naik Sped Boad.

Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Heri Iskandar dalam mobil Kijang LSX No.pol BH 1273 MM, yang sedang menunggu di jalan Parit VI untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut. kemudian Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi membawa sdr Heri Iskandar, Ramli Radiman , Ayub, berikut barang bukti sabu ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan, 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika./zul

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *