Dinilai Rugikan Nelayan Lokal, HNSI Anambas, Tolak Permen KP No 59.

 

Anambas.metroindonesia.co.id- Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Anambas,Dedi Syaputra, menyampaian pernyataan sikap, penolakan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 59 tahun 2020,kepada PSDKP Kabupaten Anambas, dihalaman Kantor PSDKP desa Tarempa Timur, Rabu 23 Desember 2020.

Penolakan itu karena merugikan nelayan tempatan. “Kami menolak permen KP 59 tahun 2020 terkait di izinkannya alat penangkapan ikan (API) cantrang hela dan pukat (trawls atau pukat harimau) di jalur penangkapan ikan III Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dilaut Natuna Utara (perairan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Natuna).

Kedua, alat penangkapan ikan cantrang hela (trawls atau pukat harimau) tidak ramah lingkungan dan merusak sumber daya ikan. Alat tangkap tersebut sebelumnya dilarang dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang larangan pengguna alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets), dan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan diwilayah pengelola perikanan Republik Indonesia.

Ketiga, alat penangkapan ikan cantrang dan pukat hela (trawls atau pukat harimau) dilaut Natuna Utara (perairan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna) akan menimbulkan konflik sosial dan ekonomi.

Keempat, alat penangkapan ikan cantrang dan pukat hela (trawls atau pukat harimau) dilaut Natuna Utara (perairan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna) mengancam hasil tangkapan dan keberlangsungan mata pencarian nelayan lokal.

Kelima, nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas sudah menderita dengan keberadaan kapal – kapal ikan dari luar daerah berukuran 30 GT atas izin kementerian kelautan dan perikanan berjumlah 830 unit dengan berbagai jenis alat tangkap tersebar dilaut Natuna Utara dan sering melakukan pelanggaran dizona tangkap.

Keenam, memicu kecemburuan sosial dikarenakan nelayan lokal dengan armada 1-10 GT dengan pancing ulur, sedangkan alat penangkapan kapal ikan cantrang dan pukat hela (trawls atau pukat harimau) dengan armada dari 30 GT sampai 150 GT menggunakan alat penangkapan ikan tidak ramah lingkungan.

Menyikapi peryataan ini, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPPP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Effi Sjuhairi, berjanji akan mengadakan agenda audensi ke Kementrian Keluatan dan Perikanan (KKP), sesui dengan perintah Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.

Tidak hanya itu, DPPP juga membahas terkait kapal pukat mayang yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Insyaallah dilakukan audensi ke KKP RI diawal januari 2021,” ucap Effi Sjuhairi./Padri

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *