Perilaku Ayah Tiri, Garap Anak Sejak Kelas 6 SD.

 

Natuna.metroindonesia.co.id- Mawar tertunduk lesu kala kegadisannya direnggut ayah tirinya. Wanita kini berumur 14 tahun itu sudah menjadi budak sex ayah tirinya sejak dirinya kls VI SD.

Merasa aman dan ketagihan A (43) terus melakukan aksi bejadnya hingga kasus ini terbongkar. Kronologis terbongkarnya kasus ini ketika ayah tirinya memaksa mawar untuk melayani nafsu bejat A tanggal 18 November 2020 lalu,”

Merasa tidak tahan akan sikap ayahnya, mawar yang sudah duduk dibangku SMP itu, melarikan diri dari rumah, kemudian diselamatkan Neneknya. ucap Kapolres Natuna melalui Kasat Reskrim Ikhtiar Nazara didampingi Kanit PPA Bripka Iffandi Ramadhan saat ditemui di konfirmasi media ini (30/11).

“Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya”.

Berdasarkan LP-B/49/XI/SPKT, pertanggal 24 November 2020 yang dilaporkan langsung oleh Nenek korban berinisial H (71) tentang persetubuhan anak dibawah umur. Sekarang korban telah mendapatkan pendampingan dari KPPAD,” jelasnya

Berdasarkan laporan itu, Polres Natuna bergerak cepat, dan berhasil meringkus tersangka A disekitar kota Ranai, tanpa perlawanan. Saat ini sedang tahap penyidikan oleh tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Natuna, ucap Kasat Reskrim.

Dari keterangan tersangka A, dirinya sudah sering melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya lebih dari 5 kali.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 d UUD RI tentang Perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” Tegasnya.

Perlu diketahui selama tahun 2020, Polres Natuna sudah menuntaskan 7 kasus Anak dibawah umur hingga tahap P 21.

Tidak ada toleransi bagi pelaku kasus anak dibawah umur, Polres Natuna akan tindak tegas, ucapnya. /mon

Recommended For You

Avatar

About the Author: metro indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *